Kerja part time atau kerja paruh waktu adalah salah satu pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama atau aktivitas lainnya. Kerja part time juga bisa menjadi jalan bagi para pelajar atau mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus menambah keterampilan mereka. Namun, apa sebenarnya pengertian kerja part time? Bagaimana aturan yang mengaturnya? Dan apa saja keuntungan yang bisa didapat dari kerja part time? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Kerja Part Time
Menurut Daffa Teguh Ekoputro dalam skripsinya di repository.uinjkt.ac.id, kerja part time adalah pekerjaan di bawah jam normal atau kurang dari 35 jam seminggu. Kerja part time juga dapat didefinisikan sebagai pekerjaan yang memberlakukan setengah dari jam kerja normal atau penuh waktu (full time).
Dengan kata lain, kerja part time adalah pekerjaan yang memiliki waktu kerja yang fleksibel dan tidak bekerja secara full time. Biasanya, pekerja part time hanya menghabiskan waktu sekitar 3-5 jam untuk bekerja dalam sehari.
Selain itu, kerja part time juga dilihat dari periodenya di mana biasanya pekerja part time hanya dipekerjakan untuk sementara atau dalam periode tertentu yang telah ditetapkan perusahaan. Hal ini berbeda dengan pekerjaan full time, di mana para pekerja full time biasanya bekerja secara permanen dan dalam jangka waktu lama.
Aturan Kerja Part Time di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai kerja part time diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 ayat (14), disebutkan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam Pasal 59 ayat (1), disebutkan bahwa waktu kerja penuh paling lama adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Dalam Pasal 77 ayat (2), disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja kurang dari waktu kerja penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) berhak atas upah sesuai dengan waktu kerjanya.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kerja part time adalah pekerjaan yang memiliki waktu kerja kurang dari waktu kerja penuh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selain itu, pekerja part time juga berhak mendapatkan upah sesuai dengan waktu kerjanya.
Namun, perlu diketahui bahwa aturan mengenai kerja part time bisa berbeda-beda tergantung pada perusahaan atau industri yang mempekerjakan. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja part time untuk mengetahui dan memahami aturan yang berlaku di tempat mereka bekerja.
Keuntungan Kerja Part Time
Kerja part time memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan pekerjaan penuh waktu atau full time. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapat dari kerja part time, mengutip Arifka Isna Lidya dalam lib.unnes.ac.id2:
- Mendapatkan upah dan memperoleh pendapatan tambahan yang dapat membantu dalam masalah perekonomian.
- Dapat mempelajari hal baru dari tempat kerja part time maupun kegiatan bekerja.
- Menambah wawasan yang lebih luas di luar studi perkuliahan atau sekolah.
- Mengasah keahlian sebelum mendapatkan pekerjaan tetap dan menjadi nilai lebih bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah/sekolah.
- Sebagai aktualisasi diri di mana keahlian seseorang akan semakin berkembang dan meningkat dengan terjun langsung ke masyarakat.
- Mengasah kemampuan manajemen waktu di mana pelajar atau mahasiswa harus pandai mengatur waktu antara bekerja dan belajar serta istirahat.
- Menambah jaringan dan kenalan dan membentuk relasi baru yang didapat dari pekerjaan.
Kesimpulan
Kerja part time adalah pekerjaan yang memiliki waktu kerja yang fleksibel dan tidak bekerja secara full time. Kerja part time juga biasanya hanya dipekerjakan untuk sementara atau dalam periode tertentu. Kerja part time memiliki beberapa keuntungan seperti mendapatkan penghasilan tambahan, mempelajari hal baru, menambah wawasan, mengasah keahlian, aktualisasi diri, manajemen waktu, dan relasi. Namun, kerja part time juga memiliki aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan undang-undang dan perusahaan yang mempekerjakan.
Demikian artikel yang saya buat tentang kerja part time. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda. Terima kasih.
Referensi:detik.com/finansialku.com/ocbcnisp.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
Bisnis- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar